UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

Salah satu Universitas di Kabupaten Gresik

Kamis, 31 Desember 2015

PIRANTI PENUNJUK

Macam-Macam Perangkat Penunjuk( Pointing Device )

Perangkat penunjuk atau pointing device yaitu :
mouse, joystick, trackball, touch screen, touchpad, Pointing Stick, light pen, digitizer,dan footmouse.
Berikut ini penjelasan masing-masing perangkat penunjuk atau pointing device.

1. Mouse
            Mouse atau dalam bahasa Indonesian yaitu tikus adalah alat yang digunakan untuk mengatur posisi cursor dilayar. Device ini disebut mouse karena bentuknya yang menyerupai tikus.
            Pada umumnya mouse ini mempunyai dua tombol yaitu tombol kanan dan tombol kiri dan ditengahnya terdapat scroll wheel, tetapi untuk komputer berbasis Machintos menggunakan satu tombol. Mouse ini menggunakan sebuah sinar optic untuk mendeteksi gerakan. Untuk jenis konektornya bermacam-macam kalau mouse model lama masih menggunakan PS/2 untuk yang umum sekarang menggunakan USB 2.0,selain itu ada juga
yang menggunakan wireless dan Bluetooth sehingga tidak perlu kabel.


2. Joystick
            Joystick ini fungsinya untuk menggerakkan kursor di komputer sepertihalnya mouse tetapi joystick digunakan sebagai controler game. Didalam joystick terdapat sekumpulan touch switch yang di tempatkan di sekeliling dan dasar sticknya(di 4 arah atas bawah depan belakang). Ketika joystick ini digerakkan maka akan menyentuh touch switch dan setalah saklar switch tersambung dan menghantarkan sinyal keperangkat kompuer.


3. Trackball
            Trackball adalah alat yang ditengahnya terdapat bola yang fingsinya sebagai pengendali kursor pada monitor. Cara kerja Trackball ini hampir sama dengan mouse, hanya saja kalau mouse yang digerakkan semua bagian mousnya itu sendiri, sedangkan pada trackball yang digerakkan hanya bolaya saja. 
4. Touch screen
            Touchscreen atau touch panel ini adalah tampilan pada layar yang sensitive pada sentuhan manusia. Jadi seseorang bisa langsung berinteraksi langsung dengan menyentuh layar touch screen. Sistem kerja dari touch screen ini dengan mengetahui kordinat (x,y) yang disentuh oleh penguna, setelah kordinat diketahui maka system akan mengetahui operasi atau perintah apa yang anda inginkan.

5. Touch pad
            Piranti ini sama saja dengan mouse dan trackball, perbedaanya terletak pada pengoperasianya, jika mouse bekerjanya dengan menggerakkan mousenya sedangkan touchpad dengan menggerakkan jari kita di atas touchpad tersebut tanpa memindah-mindahkan touchpadnya. Device ini sering ditemukan pada laptop.

6. Pointing Stick
            Perangkat ini juga sering disebut stylus atau track point biasanya terletak dibagian tengah laptop. Cara kerjanya dengan menekanya kearah yang kita inginkan. Tetapi pointing stick ini hanya untuk mengarahkan pointer saja kalau untuk mengeksekusi biasanya menggunakan tombol touchpad.
7. Light pen
            Alat input data dengan menggunakan pena elektronok yang disentuhkan kelayar dengan bantuan komputer CAD (computer aided design). Alat ini disebut Light pen karena memang memancarkan sebuah sinyal cahaya kekomputer.

8. Digitizer
            Digitizer adalah alat yang digunakan untuk memindahkan data dari kertas menjadi data vector (hampir sama dengan scanner tapi hasil perskalaanya berbeda, jika hasil scan diperbesar akan pacah dengan digitizer ini tidak akan pecah karena hasilnya dalam bentuk vektor). Data itu dipindahkan dengan menelusuri gambar di kertas atau hardcopy dengan mengeklik segmen tertentu. Digitizer hampir sama dengan mouse tetapi wilayah gerakanya hanya terbatas diatas meja Digitizer itu sendiri, selain itu juga lebih sensitif.
9. Footmouse
            Sesuai dengan namanya Footmouse adalah sebuah mouse komputer yang dikendalikan dengan menggunakan kaki. Mouse ini digunakan oleh penyandang cacat. Menurut Wikipedia ada 10 jenis foot mouse ini tetapi tidak semua tersedia secara komersial.

DATA dan INFORMASI

Pengertian dan Perbedaan Data dan Informasi
Data dan informasi merupakan kata yang tidak asing kita dengar, namun untuk mendefinisikan arti dari kedua kata berikut mungkin masih banyak diantara kita yang belum mampu. Maka dari itu pada artikel ini akan menjelaskan pengertian, perbedaan, dan contoh data dan informasi. Semoga artikel ini dapat mudah dimengerti dan bermanfaat bagi sobat sekalian.



Pengertian Data dan Informasi
Definisi Data
Data adalah fakta mentah atau rincian peristiwa yang belum diolah, yang terkadang tidak dapat diterima oleh akal pikiran dari penerima data tersebut, maka dari itu data harus diolah terlebih dahulu menjadi informasi untuk dapat di terima oleh penerima. Data dapat berupa angka, karakter, simbol, gambar, suara, atau tanda-tanda yang dapat digunakan untuk dijadikan informasi. Suatu informasi bisa saja menjadi data apabila informasi tersebut digunakan kembali untuk pengolahan sistem informasi selanjutnya. Dalam dunia komputer data adalah segala sesuatu yang disimpan di dalam memori menurut format tertentu.

Contoh Data
 
  • Kecelakaan di jalan raya
  • Barcelona menang


Definisi Informasi
Informasi adalah hasil pengolahan data yang sudah dapat diterima oleh akal pikiran penerima informasi yang nantinya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Informasi dapat berupa hasil gabungan, hasil analisa, hasil penyimpulan, dan juga hasil pengolahan sistem informasi komputerisasi.

Contoh Informasi
 
  • Telah terjadi kecelakaan mobil di Jalan Raya Lintas Timur tadi malam pukul 23:00, korban jiwa sebanyak delapan orang, enam orang diantaranya luka ringan dan dua lainnya luka berat.
  • Pertandingan sepakbola Liga Spanyol antara Club FC Barcelona dengan Real Madrid pukul 02:00 dinihari tadi berakhir dengan skor 2 : 0 untuk kemenangan FC Barcelona.


Perbedaan Data dan Informasi
Dari definisi dan contoh diatas dapat disimpulkan perbedaan data dan informasi yaitu :
  • Data lebih cenderung ke penjelasan singkat atau sebuah gagasan yang belum menjelaskan sebuah peristiwa atau hasil kegiatan, data juga tidak bisa digunakan untuk pengambilan keputusan sedangkan informasi adalah hasil pengolahan dari data yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
  • Data terkadang tidak dapat digunakan dan diterima oleh akal pikiran penerima, sedangkan informasi dapat berguna dan dapat diterima oleh akal pikiran penerima.
  • Data mempunyai lingkup lebih detail dan bersifat Pengertian dan Perbedaan Data dan Informasiteknis, sedangkan informasi menghasilkan penjelasan yang dapat dipakai untuk mengambil keputusan. Data penjualan misalnya merupakan penjelasan yang bersifat mentah, tetapi informasi penjualan per bulan akan dipakai oleh manajemen untuk mengambil suatu keputusan.

BUTIR-BUTIR PANCASILA

Butir-butir pengamalan Pancasila  
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.

Sila pertama

  1. Sila keduaBangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


      SILA KEDUA

    .
    1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
    3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
    4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
    5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
    6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
    9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
    10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

     Sila ketiga

    1. Sila keempatMampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
    3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
    4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
    5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
    7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

    SILA KEEMPAT

      1. Sila kelimaSebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
      2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
      3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
      4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
      5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
      6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
      7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
      8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
      9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
      10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


            SILA KEENAM.
      1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
      2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
      3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
      4. Menghormati hak orang lain.
      5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
      6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
      7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
      8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
      9. Suka bekerja keras.
      10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
      11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

      Diambil dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

      PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA

      Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

      Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.

      Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.


      | Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara |

      Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

      Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platformbersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.

      Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai platformbersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.

      Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.

      Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.

      Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common platform dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.

      Berdasarkan uraian di atas, maka makna pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sebagai berikut :

      (1) Nilai-nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
      (2) Nilai-nilai dalam pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.

      Implementasi pancasila sebagai ideologi negara atau nasional, sebagai berikut :

      1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
      Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No.7 tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas 3 visi, yaitu :
      - Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
      - Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia pada tahun 2020 yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
      - Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
      Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehodupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.

      2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
      Nilai Integratif Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Nilai integratif pancasila mengandung makna bahwa pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima  pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethicsdalam masyarakat yang heterogen.

      Pancasila sebagai kesepakatan diartikan sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah.
      Apakah pancasila dapat digunakan secara langsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?. Jawabannya tidak, tetapi prosedur penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik yang meliputi lembaga maupun aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Fungsi pancasila sebagai ideologi negara dalam hal ini yaitu sebagai pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi landasan normatif bersama.

      Nilai-nilai pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di dalam masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung tinggi prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.

      Sekian pembahasan pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara dapat bermanfaat.

      Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara :

      - Winarno, 2011. Judul Buku : Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.